Selasa, 05 Januari 2016

Hukum Menirukan Suara Binatang


HUKUM MENIRUKAN SUARA BINATANG


Seringkali ketika kita bercerita kepada anak-anak, kita menirukan suara-suara binatang dalam rangka mendekatkan pemahaman mereka atau untuk menarik perhatian mereka. 🏾 Akan tetapi bagaimana sebenarnya hukum menirukan suara binatang tersebut?


Berikut ini fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin رحمه الله tentang hukum menirukan suara binatang:

Pertanyaan:

Apa hukum menirukan suara artis, aktor, dan binatang?

Jawaban:

بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلًا [الكهف: 50]
"Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti Allah bagi orang-orang yang zhalim". (Al-Kahfi: 50)

Suara para penyanyi tidak boleh untuk engkau tirukan, tidak boleh kau dengarkan mereka, dan tidak ada kebaikan pada mereka. Demikian juga suara-suara binatang. Apa yang hendak ditirukan seseorang?
Suara anjing yang menggonggong? Atau keledai meringkik?

Penanya: Tidak. Menirukan suara burung.

Asy-Syaikh: Burung! Meskipun burung, apa yang diucapkan burung? Dia menirukannya dan memperdengarkannya kepada kita, begitu?!
Bagaimanapun keadaannya, tidak sepantasnya menirukan binatang, karena Nabi صلى الله عليه وسلم tidak pernah menggabungkan/menyamakan manusia dengan binatang, kecuali ketika sedang mencela.

Penanya: Wahai Syaikh bagaimana dengan julukan singa Allah?

Asy-Syaikh: Yang demikian ini, Nabi صلى الله عليه وسلم membuat permisalan (majas) untuk menggambarkan keberanian (Hamzah bin 'Abdil Muththalib رضي الله عنه).
Ini dikenal, dan termasuk gaya bahasa (metafora) Bahasa Arab.Sumber: Silsilah Liqa`at al-Bab al-Maftuh < Liqa` al-Bab al-Maftuh

Diterjemahkan oleh Ummu Fathi Aisyah hafizhahallah

Copas dari Grup WA Bunda Belajar dan Bermain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar